Badan Hukum apa yang sesuai untuk Wirausaha Sosial (Social Enterprise) di Indonesia? Apakah Koperasi, Perkumpulan, PT, Yayasan, atau bentuk lainnya? Bagaimana langkah-langkah pendiriannya?
British Council bersama dengan Social Corporate Lawyers Society (Socolas) mengundang Wirausaha Sosial untuk ikut dalam diskusi “Badan Hukum dan Pendiriannya untuk Wirausaha Sosial di Indonesia” pada:
Hari, Tanggal: |
Sabtu, 4 Maret 2017 |
Waktu: | 10:00 - 12:00 WIB |
Tempat: | Jakarta |
35 wirausaha sosial (Social Enterprise) terpilih dapat mengikuti sesi diskusi dan 18 diantaranya dapat mengikuti sesi konsultasi one-on-one pada pukul 13:00-16:00 WIB.
Unduh formulir aplikasi di www.britishcouncil.or.id dan dikirimkan ke society.indonesia@britishcouncil.org paling lambat 22 Februari 2017 pukul 23:59 WIB.
Bagi organisasi terpilih, British Council akan mengirimkan surat undangan selambat-lambatnya 1 Maret 2017.
Catatan
- Kapasitas sesi diskusi terbatas maks. 35 wirausaha sosial (social enterprise)
- Kapasitas sesi konsultasi terbatas maks. 18 wirausaha sosial (social enterprise)
- British Council dan Social Corporate Lawyers Society (Socolas) memiliki hak penuh melakukan seleksi peserta berdasarkan formulir aplikasi yang dikirimkan dan ketersediaan tempat.